YOGYA, KRJOGJA.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mendorong Wajib Pajak (WP) agar memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan yang telah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 mendatang. Fasilitasi insentif pajak ini digulirkan sebagai salah satu upaya untuk membantu membangkitkan dan memulihkan perekonomian yang tertekan akibat dampak pandemi Covid-19.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu WP menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
” Kami mendorong insentif pajak tersebut dimanfaatkan oleh WP di DIY, karena WP yang memanfaatkan masih kecil alias sedikit sekali. Banyak sekali WP yang belum memanfaatkan insentif perpajakan tersebut, padahal fasilitas insentif pajak ini digulirkan supaya perekonomian kita bisa segera bangkit lagi,” ujar Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP DIY Ayu Norita Wuryansari kepada KR di Yogyakarta, Minggu (14/2).
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP DIY Yunipan Nur Yogananta mengungkapkan rata-rata WP atau pelaku UMKM di DIY masih belum terbuka melaporkan sehingga pemanfaatan insentif pajak masih tergolong sedikit di DIY sejak awal digulirkan hingga diperpanjang. Pihaknya sendiri mengaku senantiasa melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi pemanfaatan insentif pajak tersebut baik melalui media digital maupun langsung kepada masyarakat selama ini.
Credit: Source link