Karpet Merah UMKM Dari UU Cipta Kerja

JawaPos.com – Kementerian Investasi terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan bisnisnya. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut, melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UMKM mendapat berbagai kemudahan secara perizinan hingga sertifikat tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“UMKM betul-betul diberi karpet merah secara total. Izinnya mudah, 3 jam NIB (Nomor Induk Berusaha) keluar. Sertifikat-sertifikat segala macam gratis,” kata Bahlil Lahadalia dalam Dialog KADIN dan Shopee Indonesia – UMKM Indonesia Menuju Pasar Global secara virtual, Senin (14/6).

Melalu regulasi tersebut, lanjutnya, UMKM dalam memformalkan usahanya pun terfasilitasi secara maksimal. Bahlil mengatakan, jadi bukan hanya investasi besar, investasi kecil pun terurus.

Bahlil memaparkan, peran UMKM sangat strategis karena dari 133 juta lapangan pekerjaan di Indonesia, sebanyak 120 juta di antaranya merupakan UMKM. Total unit usaha di Indonesia juga 99,6 persennya merupakan UMKM atau setara dengan 54,6 juta unit UMKM.

“UMKM sangat strategis baik dari struktur pertumbuhan ekonomi nasional maupun dalam konteks pemerataan,” tuturnya.

Bahlil menambahkan, jika bisnis UMKM banyak yang formal, maka akan dengan mudah mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Sebab, kredit untuk investasi dalam negeri itu, porsi UMKM hanya sebesar 18,3 persen atau setara Rp 1.127 triliun.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link