JawaPos.com – Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 47 resmi dibuka hari ini, Minggu (23/10). Pengumuman ini disampaikan akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’ ya, jangan sampai kelewatan!,” tulis manajemen pelaksana (PMO) Kartu Prakerja.
Untuk bisa bergabung dalam Prakerja Gelombang 47, calon peserta harus daftar di prakerja.go.id. Setelah itu, isi alamat email aktif, data Kartu Tanda Penduduk (KTP), data Kartu Keluarga (KK), dan nomor hp aktif.
Sementara yang sudah mendaftarkan diri, bisa langsung bergabung dengan cara login di laman resmi prakerja.go.id.
“Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya,” tandasnya.
Bagi yang berminat daftar Kartu Prakerja, masyarakat bisa membuat akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara untuk membuat akun Kartu Prakerja:
1. Buka browser di HP atau laptop Anda.
2. Kemudian, buka situs https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.
3. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
4. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
5. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
6. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
7. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
9. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
10. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan, klik Kirim Foto e-KTP.
11. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
12. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
13. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
14. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
15. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
16. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link