JawaPos.com – Masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs PeduliLindungi.
Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat. Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.
Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik. Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan.
Adapun berikut bentuk penyalahgunaannya, antara lain:
1. Risiko Penyalahgunaan Data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link