JawaPos.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk membenarkan, pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai penangkapan seorang petugas Mobile Customer Service (MCS) oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Petugas MCS tersebut bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan yang dikelola oleh anak usaha Jasa Marga, yakni PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT).
Direktur Utama JPT Charles Lendra menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (1/12) lalu. Petugas MCS ditangkap lantaran diduga mengonsumsi narkoba.
“Berdasarkan kronologi dari Kepolisian, yang bersangkutan ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di Km 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan. Petugas ini merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) PT JPT,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Charles mewakili manajemen PT JPT sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian serta sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh petugas,” imbuhnya.
Charles juga menyatakan tidak mentoleransi tindakan yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai langkah konkret dalam waktu dekat, JPT akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan tes urin bagi seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link