JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan massa di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Karena itu, Rizieq tetap divonis delapan bulan penjara dalam kasus tersebut.
“Tolak,” demikian putusan kasasi yang dilansir dari Direktori Putusan MA, Senin (11/10).
Perkara kasasi dengan nomor 3705 K/PID.SUS/2021 itu diputus pada Senin (11/10) hari ini, dengan Majelis Hakim Desnayeti, Soesilo dan Suhadi. Dengan paniter pengganti, Nurjamal.
Putusan ini secara langsung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link