Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M. Si saat jumpa pers bersama para tersangka. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta- Polisi meringkus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tiga tersangka terhadap pengemudi taksi online, di kawasan Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M. Si bersama jajarannya saat melangsungkan jumpa pers di kantornya mengungkapkan, korban atas nama Yulianto supir taksi online mengalami tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka inisial ABN dan KN.
Ketiga tersangka melukai leher dan juga punggung korban serta mengikatnya dengan tali, demi mendapatkan kendaraan yang sedang digunakan korban untuk mencari nafkah. Tindakan ketiga tersangka benar-benar membuat pengemudi taksi online tersebut trauma dan ketakutan.
“Jadi tiga tersangka ABN, KN dan ID sempat melukai korban dengan senjata tajam jenis pisau. Bahkan pelaku juga mengikat kedua tangan dan kedua kaki dengan menggunakan tali tambang dan melakban korban pada bagian muka,” terang Kapolres Tangerang Selatan, Ferdy Irawan, Senin (3/12) sore.
Ditambahkan Ferdy, dalam modus pencuriannya, pelaku berpura pura menjadi penumpang layanan jasa taksi online. Ditengah jalan, mereka berusaha untuk merampas kendaraan mobil milik korban dengan tindakan kekerasan.
Atas tindakannya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Acaman hukuman bagi pelaku, 12 Tahun Penjara.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangannya. Para tersangka saat ini masih dalam pengamanan kami,” jelas Ferdy dihadapan para tersangka.
TAGS : Taksi Online Tindak Kekerasan Pencurian
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin