Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan otoritas dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dalam pemanggilan Sjamsul dan Itjih. Rencananya, Sjamsul dan Itjih diperiksa di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10).
“KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat. Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 Oktobera 2018 di Gedung KPK,” kata Febri, di Gedung KPK, Rabu (3/10).
Febri meminta, agar Sjamsul dan Itjih kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurutnya, permintaan keterangan ini dapat menjadi ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus BLBI.
“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Bahkan dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), panggilan sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir saat itu,” katanya.
Febri menegaskan, dugaan korupsi BLBI tak berhenti dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara kepada Syafruddin. KPK memastikan bakal terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun itu.
“Kami tegaskan, KPK berkomitmen menangani kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini dan akan terus memproses pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sepanjang ada bukti yang kuat,” tegasnya.
TAGS : Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Gajah Tunggal
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41719/Kasus-BLBI-KPK-Panggil-Sjamsul-Nursalim-dan-Istri/