Wednesday, March 3, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kasus BLBI, Misrepresentasi Harus Dibuktikan oleh Putusan Pengadilan

August 17, 2018
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kasus BLBI, Misrepresentasi Harus Dibuktikan oleh Putusan Pengadilan

Ilustrasi Hukum

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam sidang pada Kamis (16/8/2018), terdakwa Syafruddin dan kuasa hukumnya mengajukan satu saksi meringankan (A de charge) yakni mantan Menteri Sekretaris Negara Dr. Bambang Kesowo serta tiga orang ahli, yakni ahli hukum pidana Prof. Andi Hamzah, ahli hukum perdata Prof. Nindyo Pramono, dan ahli hukum pidana Dr. Eva Zoelva.



Nindyo Pramono dalam sidang menjelaskan, bahwa dalam satu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) penyelesaian BLBI oleh BDNI terjadi misrepresentasi atau tidak harus melalui keputusan pengadilan. Karena dalam hukum perdata tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

Dengan demikian, lanjut Nindyo menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, jika belum ada putusan pengadilan, maka belum ada misrepresentasi. “Kalau belum ada putusan pengadilan, maka misrepresentasi belum terjadi,” ujarnya.

Baca juga :

  • Tersangka Suap PLTU Riau Akui Idrus Marham dan Sofyan Basir Terlibat
  • Idrus Marham Tak Membantah Kecipratan Uang Suap PLTU Riau
  • Idrus Marham Akui Terlibat Pembahasan Proyek PLTU Riau

Yusril juga sempat menanyakan, bahwa dalam kasus Surat Keterangan Lunas BLBI, bahwa BPPN telah menunjuk akuntan publik atau konsultan hukum untuk melakukan audit apakah terjadi misrepresentasi soal utang petambak Dipasena, apakah hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi misrepresentasi.

Menurut Nindyo, sama seperti di perusahaan terbuka, maka sebelum go public harus diaudit di antaranya due diligence. Hasilnya, terdapat kesimpulan hingga rekomendasi. Namun ini belum bisa menjustifikasi telah terjadi pelanggaran.

“Akan muncul pendapat hukum yang di dalamnya ada rekomendasi, tapi kalau pendapat itu belum bisa menjustifikasi misrepresentasi. Itu baru pendapat,” ujarnya.

Adapun pendapat konsultan hukum atas hasil audit terhadap utang petambak Dipasena dalam kasus perdata ini baru sebagai petunjuk jika nantinya diajukan gugatan ke pengadilan.

“Ini harusnya disampaikan dulu ada dugaan mirsepresentasi. Kemudian kalau tidak mau memenuhi bisa jadi bukti di pengadilan. Jadi menurut saya belum misrepresentasi karena dia tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan misrepresentasi,” terangnya.

Karena itu, untuk membuktikan tudingan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah melakukan misrepresentasi atas utang petambak yang dituding tidak lancar atau macet, maka harusnya didugat dulu secara perdata ke pengadilan.

“Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak,” katanya.

ADVERTISEMENT

TAGS : Kasus BLBI KPK Kasus Korupsi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39480/Kasus-BLBI-Misrepresentasi-Harus-Dibuktikan-oleh-Putusan-Pengadilan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

AS Ancam Beri Sanksi Tambahan untuk Turki

Next Post

Harapan PBNU untuk Prabowo-Sandiaga

Related Posts

Artis Senior Asmiar Yahya Meninggal
News

Artis Senior Asmiar Yahya Meninggal

March 3, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 6.000

March 3, 2021
Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur
News

Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur

March 3, 2021
Next Post

Harapan PBNU untuk Prabowo-Sandiaga

HUT ke-73 RI, Ketua DPR: Kemandirian Bangsa Kunci Hadapi Globalisasi

ITB Perguruan Tinggi Terbaik 2018 versi Kemristekdikti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

BMW X3 xDrive30i M Sport meluncur dengan teknologi dan fitur baru

BMW X3 xDrive30i M Sport meluncur dengan teknologi dan fitur baru

6 days ago
Konstruksi Rampung, Seksi 1 Jalan Tol Cinere-Serpong Siap Beroperasi

Konstruksi Rampung, Seksi 1 Jalan Tol Cinere-Serpong Siap Beroperasi

5 days ago
Fitur VR 360 suguhkan pengalaman baru pengunjung IIMS Virtual 2021

Fitur VR 360 suguhkan pengalaman baru pengunjung IIMS Virtual 2021

5 days ago
BRI Salurkan Rp 562 Triliun Kredit Kepada Aktivitas Bisnis Berkelanjutan – KRJOGJA

BRI Salurkan Rp 562 Triliun Kredit Kepada Aktivitas Bisnis Berkelanjutan – KRJOGJA

6 days ago
Porsche ikut andil dalam pembuatan supercar listrik Rimac

Porsche ikut andil dalam pembuatan supercar listrik Rimac

3 days ago
Daftar mobil baru mendapat insentif PPnBM

Daftar mobil baru mendapat insentif PPnBM

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 6.000

Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu

Penjelasan HPM soal Honda City Hatcback RS meluncur tanpa turbo

Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur

Layani Karantina OTG, Hotel di Gianyar Keluhkan Tingginya Tunggakan

Simak 5 Gaya Padu Padan Busana Jokowi Pakai Sarung

Trending

Artis Senior Asmiar Yahya Meninggal
News

Artis Senior Asmiar Yahya Meninggal

March 3, 2021

JawaPos.com – Artis senior Asmiar Yahya meninggal dunia Rabu (3/3) pada pukul 16.26 WIB. Artis era 80-an...

PSBB Ketat di Jawa dan Bali, Bank dan Pasar Modal Tetap Beroperasi

Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi, BNI Turunkan Suku Bunga Kredit

March 3, 2021
Intip Manfaat Campuran Ekstrak Daun Kelor untuk Kulit Lebih Sehat

Intip Manfaat Campuran Ekstrak Daun Kelor untuk Kulit Lebih Sehat

March 3, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 6.000

March 3, 2021
Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu

Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu

March 3, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Artis Senior Asmiar Yahya Meninggal
  • Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi, BNI Turunkan Suku Bunga Kredit
  • Intip Manfaat Campuran Ekstrak Daun Kelor untuk Kulit Lebih Sehat
  • Tambahan Harian COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 6.000
  • Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!