Kasus Covid-19 di Jateng Naik Tertinggi Pasca-Idul Fitri

by

in

JawaPos.com – Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di seluruh provinsi terhitung sejak 31 Mei 2021.

Itu merespons kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi dua pekan setelah Lebaran.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemberlakuan PPKM tersebut berdasar Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021. Isinya, amanat kepada pemerintah daerah untuk melakukan PPKM kabupaten/kota dan mikro bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Empat provinsi yang menyusul 30 provinsi yang lebih dulu memberlakukan PPKM mikro adalah Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

”Dengan adanya kebijakan ini, daerah yang sudah lama menerapkan PPKM maupun yang baru dapat lebih optimal dalam mengendalikan kasus Covid-19,” jelas Wiku kemarin (1/6).

Wiku menjelaskan, kenaikan kasus pada rentang waktu dua minggu pascaperiode Idul Fitri 2021 mirip dengan yang terjadi pada 2020. Meskipun, jumlahnya masih di bawah tahun lalu.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : tau/wan/c6/fal/noe


Credit: Source link