Kasus e-KTP, Markus Mekeng Disebut Terima USD 1 Juta

by

in
Kasus e-KTP, Markus Mekeng Disebut Terima USD 1 Juta

Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng

Jakarta, Jurnas.com – Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu berdasarkan amar putusan Markus Nari terkait kasus suap proyek e-KTP.

“Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD 1 juta, Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari, dan jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto,” kata Hakim Emmilia Djaja Subagja membacakan amar putusan terhadap Markus Nari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Majelis hakim pun menyatakan, Markus Nari tidak pernah menerima USD 1.000.000 bersama Melchias Mekeng sebagai Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong selaku pemenang konsorsium proyek e-KTP. Namun, hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan uang tersebut kepada Mekeng.

“Karena Markus Nari dan Jaksa tidak menghadirkan Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima dari Irvanto,” kata Emmilia.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun dari perbuatan Markus Nari terkait proyek e-KTP. Atas perbuatan itu, Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga.. :

Untuk diketahui, mantan anggota DPR RI Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim meyakini, politikus Partai Golkar itu menerima uang sebesar USD 400 ribu atau setara dengan Rp 4 miliar terkait proyek e-KTP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Selain itu, Majelis hakim juga meminta agar Markus membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu. Uang ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

“Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama 2 tahun,” tukas Frangky.

TAGS : Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar Markus Mekeng

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62297/Kasus-e-KTP-Markus-Mekeng-Disebut-Terima-USD-1-Juta/