Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto
Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto diminta untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu menanggapi permohonan Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mendorong, agar Novanto membongkar aktor utama dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya kira sebuah langkah bagus, saya kira buka saja semua. Jangan beliau jadi tumbal sendiri. Katanya ada yang lebih berkuasa,” kata Mahyudin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/1).
Mahyudin menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai 2,3 triliun itu.
“Menurut saya begitu termasuk duit-duit siapa yang dapat, dibuka saja semua,” tegasnya.
Sebelumnya, Novanto mengaku punya alasan mengajukan JC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ke KPK. Salah satu alasannya terkait dengan nama-nama yang hilang di dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Ketum Partai Golkar tersebut.
“Saya sebenarnya ingin mengatakan lebih jauh kalau pak Nov (Setya Novanto) kepentingan keadilannya, terkait nama-nama yang hilang itu. Ini yang harus dituntaskan,” ucap kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).
Tim kuasa hukum Novanto sejak awal sidang sudah mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama penikmat uang proyek e-KTP. Misalnya hilangnya nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Salin nama politikus PDIP itu, tim kuasa hukum Novanto juga menyorot hilangnya nama anggota DPR periode 2009-2014 lainnya, yang disebut menerima uang proyek e-KTP.
Protes itu disampaikan lantaran dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama mereka disebut menerima uang proyek e-KTP. Nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 penerima uang e-KTP, yang ada di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, di antaranya Melcias Marchus Mekeng menerima sebesar US$1,4 juta, Olly Dondokambey sebesar US$1,2 juta, Tamsil Lindrung US$700 ribu.
Selain itu, Mirwan Amir US$1,2 juta, Arief Wibowo US$108 ribu, Chaeruman Harahap US$ 584 ribu dan Rp26 miliar, Ganjar Pranowo US$ 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa US$1,047 juta, Mustoko Weni US$408 ribu, Ignatius Mulyono US$258 ribu.
Kemudian, Taufik Effendi US$103 ribu, Teguh Djuwarno US$167 ribu, Rindoko Dahono Wingit, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini masing-masing US$37 ribu. Selanjutnya, Yasona Laoly US$84 ribu, Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu, Marzuki Ali Rp 20 miliar, serta Anas Urbaningrum sebesar US$5,5 juta.
TAGS : Kasus e-KTP Setya Novanto Nazaruddin Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27721/Kasus-e-KTP-Novanto-Diminta-Bongkar-Semua-Nama/