Asuransi Jiwasraya
Jakarta, Jurnas.com – Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan keberatannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening efek milik mereka.
Pasalnya, rekening bernilai ratusan miliar yang disita itu dianggap tidak terkait dengan perkara Jiwasraya.
Keberataan ini disampaikan Vice President PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam lanjutan persidangan kasus Pidana No.33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Rabu (5/8).
“Saya sangat dirugikan secara immaterial, mengenai nama. Selain itu, saya dirugikan karena rekening efek yang benar-benar milik saya itu sempat diblokir dan isinya dikosongkan, disita oleh Kejaksaan. Padahal tidak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya dalam persidangan.
Dalam persidangan itu, Anne mengaku memiliki 10 rekening efek yang tercatat atas satu Single Investor Identification (SID). Dari 10 rekening tersebut, jelasnya, tujuh di antaranya dikelola sendiri.
Tiga rekening lainnya dikelola oleh Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. “Itu pun saya baru tahu bahwa 3 rekening itu dikelola oleh Benny Tjokro ketika diperiksa BPK,” jelasnya.
Ketika disidik oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini, Anne mengaku telah memohon agar rekening efek yang benar-benar miliknya dikembalikan. “Saya menolak penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Namun, seluruh rekening efek miliknya itu kemudian diblokir Kejaksaan Agung. Saat ini, seluruh rekening efek itu tak lagi diblokir, tetapi isinya telah disita.
“Kalau yang bukan saya kelola dan memang saya nggak tahu sebelumnya, silahkan aja untuk menjadi barang bukti di persidangan. Tapi rupanya semuanya diangkut. Sekarang sudah tidak diblokir, tapi isinya udah nggak ada pak,” jelasnya ketika ditanya kuasa hukum Hendrisman Rahim, tersangka lain dalam perkara ini.
Anne mengatakan bakal mengajukan surat keberatan kepada pengadilan dan majelis hakim agar bisa mendapatkan kembali haknya itu.
Di ruangan persidangan terpisah untuk perkara yang sama, Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Pangjaya Hartono juga menolak penyitaan Kejaksaan Agung terhadap korporasi yang dipimpinnya tersebut.
PT Gunung Bara Utama merupakan anak usaha dari PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM), korporasi yang dimiliki Heru Hidayat yang juga tersangkut dalam perkara ini.
“Waktu itu kami memutuskan untuk menyatakan pendirian hukum kami. Kami menandatangani berita acara penolakan (penyitaan),” jawabnya kepada pensehat hukum Heru Hidayat dalam persidangan, Rabu (5/8).
Pangjaya berdalih PT Gunung Bara Utama dalam operasionalnya sama sekali tidak terkait dengan Heru Hidayat, yang merupakan Komisaris dari perseroan tersebut.
Alasan lain, sambungnya, PT Gunung Bara Utama menjadi anak usaha TRAM yang sahamnya juga dimiliki oleh publik. “Tentu ada kepentingan publik,” tegasnya.
Satu alasan lain, kata Pangjaya, adalah PT Gunung Bara Utama tengah terikat perjanjian kredi sejak Juli 2019. Dalam perjanjian itu, saham perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu digadaikan kepada pemberi kredit, yakni PT Adaro Energy Tbk (ADRO).
Sementara itu, Dion Pongkor, kuasa hukum Syahmirwan mengatakan, penolakan atas langkah penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung juga disampaikan oleh saksi lain pada persidangan pekan lalu. Saksi yang dimaksud adalah Erwin Budiman, staf PT Maxima Integra.
“Dia menyampaikan protes dan keberatan, serta keluhan atas tindakan jaksa yang menyita aset yang tidak ada hubungan dengan Asuransi Jiwasraya,” jelasnya.
TAGS : Kasus Korupsi Kasus Jiwasraya Kejagung Pemblokiran Rekening
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin