Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di Kendari. Uang yang diamankan dalam oprasi senyap mencapai miliaran rupiah.
“Untuk nilai transaksinya tadi saya dapat update itu miliaran rupiah yang terjadi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018)..
Dalam OTT itu tim satgas KPK mengamankan sejumlah pihak. Di antaranya, calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan anaknya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Mereka diduga menerima suap dari seorang pengusaha.
Diduga suap itu terkait proyek di lingkungan kekuasaan Adriatma. KPK menduga ada perusahaan yang pernah mendapat proyek dan tahun ini kembali memperoleh proyek di Pemerintah Kota Kendari menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
“Sebelumnya sudah pegang proyek ini di sana dan sudah memenangkan proyek di tahun anggaran ini. Juga kami identifikasi ada interaksi itu sampai ketika ada transaksi keuangan kemudian tim bergerak,” tandas Febri.
Selain Asrun dan Adriatma, tim satgas membawa dua orang lainnya ke gedung KPK semalam. Dua orang itu yakni, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Keempat orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap lewat OTT kemari.
TAGS : Sulawesi Tenggara Kendari Asrun
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29858/Kasus-Korupsi-Sultra-KPK-Amankan-Uang-Miliaran-Rupiah/