Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN perubahan Tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Fabri Diansyah mengatakan, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan Romi terkait dengan temuan uang Rp 1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
“Jadi penyidik mengklarifikasi hal tersebut kemudian di dalamnya juga tentang hubungan antara saksi dengan saksi yang lain dan juga tersangka YP sejauh mana saksi mengetahui keterkaitan antara YP dalam perkara,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/8).
Meski demikian, Febri enggan menjelaskan secara detail soal materi pemeriksaan terhadap Romi, termasuk keterangan yang disampaikan kepada penyidik.
“Terkait dengan apa jawaban dari pemeriksaan tersebut untuk materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan saat ini tapi itu kira-kira dua hal yang diklarifikasi dan didalami oleh penyidik,” kata Febri.
Diketahui, KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.
Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman Wabendum PPP Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
TAGS : KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin