Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bakal segera menjalani persidangan terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Hal itu setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Amin sebagai tersangka kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Selain Amin, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan pihak yang diduga sebagai perantara suap, Eka Kamaludin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Berkas keduanya telah dilimpahkan ke tahap dua atau tahap penuntutan,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jumat (31/8).
Kata Febri, rencananya kedua tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, Jaksa Penuntut Umum KPK tengah menyusun surat dakwaan. “Sidang akan digelar di Jakarta,” kata Febri.
Ditambahkan Febri, dalam permberkasan penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai unsur, seperti anggota DPR, DPRD, kepala daerah, politikus, dosen dan swasta.
Diantaranya yakni, Wali Kota Dumai, Zulkifli, Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur, Abd Mukti Kelobas, Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Bupati Labuhan Batu Utara, Khaeruddinsyah Sitorus.
“Kemudian Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi dan Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq,” kata Febri.
Pada perkara itu, KPK juga telah memeriksa Ketum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Romy dan anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, dan Wabendum PPP, Puji Suhartono.
Diketahui, selain Amin Santono dan Eka Kamaluddin, KPK juga telah menjerat Kepala Sie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan pihak swasta, Ahmad Ghiast.
TAGS : KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40163/Kasus-Mafia-Anggaran-Politikus-Demokrat-Segera-Disidang/