JawaPos.com – Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang mengacu pada Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penerapan pasal itu dinilai tidak boleh sembarangan karena hal-hal yang menyebabkan kerugian materi harus dibuktikan secara konkret.
Terkait hal tersebut, Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak perlu lagi untuk melakukan pembuktian kerugian.
“Begini, terkait kerugian itu tentu kan prosesnya sudah berjalan sejak penyelidikan. Tentu ada bukti, fakta, yang penyidik temukan sehingga dikenakan sangkaan Pasal 36. Begitu berjalan, jaksa sudah memeriksa itu. Jaksa menerima itu. Jadi sekarang ini tahapannya bukan lagi kepentingan pelapor untuk membuktikan,” kata Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Yang pasti, lanjut Yafet, pihaknya telah melengkapi bukti-buktinya ke penyidik terkait kerugian yang dialami Dito Mahendra akibat unggahan Nikita Mirzani di akun media sosialnya. Namun dia enggan memberikan bocoran nominal kerugian yang dialami kliennya.
“Bukti-bukti itu sudah disampaikan. Sekarang, kewenangan membuktikan itu ada pada JPU. Pada saat perkara ini dilimpahkan dan disidangkan di PN Serang, maka hak daripada JPU untuk membuktikan apa yang didakwakan dan disangkakan kepada tersangka Nikita Mirzani,” paparnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Niki kini mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang.
Credit: Source link