JawaPos.com – Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik kliennya segera memasuki persidangan di pengadilan dalam waktu dekat. “Akan sidang bulan ini. Nanti kita lihat seperti apa dakwaannya, apa yang menyebabkan Nikita ditahan, pasal apa, fakta-fakta itu pasti akan kami gali semuanya satu per satu,” kata Fahmi dalam jumpa pers virtual, Minggu (6/11).
Nikita Mirzani dikenakan penahanan dengan mengacu pada Pasal 36 UU ITE. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar. Fahmi menyatakan pasal 36 harus dapat ditunjukkan kerugian yang dialami korban atau pihak pelapor.
“Kerugiannya orang yang melapor ke Niki seperti apa? Apakah kerugian sebagai pejabat negara? Apakah sebagai swasta? Kita tidak tahu. Yang digunakan adalah Pasal 36. Jangan sampai menempelkan pasal hanya sekadar untuk menahan,” paparnya
“Pasal itu harus ada kerugian nyata. Tapi, bukan di sini saya memperdebatkan. Nanti materinya di persidangan,” imbuh pengacara Fahmi.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi memastikan Nikita akan melayangkan penolakan dengan mengajukan eksepsi. “Kami akan bongkar dakwaan bahwa dakwaan tersebut tidak layak,” kata Fahmi.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya melalui akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Niki kini mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang.
Credit: Source link