Ketua DPR, Bambang Soesatyo bersama Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menerima hasil audit BPK
Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya pada PT Pelindo II (persero).
Berdasarkan hasil audit investigatif BPK menyimpulkan terdapat berbagai penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 335,59 miliar dan USD 46.530,45 ribu (ekuivalen Rp 697,16 miliar) dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,032 triliun. Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 440,211 miliar.
“Laporan hasil investigatif ini saya terima secara resmi dari BPK. Selanjutnya, akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diserahkan kepada Pansus Pelindo II. Pansus Pelindo II nantinya akan menyerahkan kepada para penegak hukum seperti KPK, kepolisian maupun kejaksaan,” kata Bamsoet, usai menerima Ketua BPK dan jajarannya di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Selasa (25/9).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyampaikan berbagai penyimpangan yang ditemukan BPK. Pertama, penyimpangan dalam penganggaran yaitu tidak adanya sinkronisasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Kedua, penyimpangan dalam perencanaan berupa pekerjaan survei investigasi dan desain oleh PT LAPI ITB. Ketiga, penyimpangan dalam pekerjaan redesain oleh PT LAPI ITB.
“Keempat, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pembangunan Perumahan. Kelima, penyimpangan dalam pengawasan atas pekerjaan jasa konsultan supervisi pembangunan terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I oleh PT Haskoning Indonesia. Keenam, penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gardu induk 150 kv oleh PT Hutama Karya,” papar Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini berharap laporan investigatif BPK tersebut tidak hanya menjadi tumpukan buku. Laporan investigatif BPK harus segera ditindaklanjuti, sehingga ada kepastian dan penegakan hukum.
“KPK, kepolisian maupun kejaksaan harus menindaklanjuti dengan serius berbagai temuan penyimpangan yang diperoleh oleh BPK. Laporan investigatif ini juga bisa dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan BUMN dari praktik KKN,” tandas Bamsoet.
Sebelumnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2018, BPK juga telah menyerahkan tiga Hasil Pemeriksaan Investigatif lainnya menyangkut PT Pelindo II. Pertama, perpanjangan kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp 4,08 triliun.
Kedua, perpanjangan kerja sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD139,06 juta ekuivalen Rp1,86 triliun. Ketiga, pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru dengan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II sebesar USD 54,75 ekuivalen Rp741,75 miliar.
“Jika ditotal dengan laporan investigatif terakhir yang baru disampaikan, total indikasi kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp 8,18 triliun. Ini bukan jumlah yang kecil. KPK, kepolisian, maupun kejaksaaan harus serius menangani ini. Jika tidak, rakyat yang akan menuntut pertanggungjawabannya,” pungkas Bamsoet.
TAGS : Ketua DPR Bambang Soesatyo BPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41308/Kasus-Pelindo-II-Ketua-DPR-Minta-Penegak-Hukum-Usut-Temuan-BPK/