Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami terkait kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sri Puguh akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmansyah. Namun, Febri belum menjelaskan lebih detail apa yang akan digali penyidik dari Sri Puguh.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah),” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/8).
Selain Sri, penyidik juga memanggil sopirnya bernama Mul. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka itu yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TAGS : OTT KPK Lapas Sukamiskin Menkumham Dirjen PAS
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39778/Kasus-Suap-Lapas-Sukamiskin-KPK-Periksa-Dirjen-PAS/