INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah perangkat desa untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.
Perangkat desa yang diperiksa antara lain Sholikin, Samsukdin, Achmad Rifa’i, dan Ahmad Nawawi.
Selain itu, ada dua saksi lainnya yang dipanggil yakni Oktaviani Puspitasari (pegawai Bank Jatim) dan Achmad Rifa’i (Pegawai Negeri Sipil).
“Hari ini (4/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/2/2022).
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota. Sebagai informasi, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Credit: Source link