Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak yang menyebut dirinya sebagai pejuang anti korupsi dinilai memiliki niat untuk menghancurkan citra peradilan yang ada di tanah air.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seperti dikutip dari akun twitternya, Jakarta, Selasa (10/10). Menurutnya, KPK memiliki misi tertentu untuk menghancurkan sistem peradilan dan sistem hukum yang berjalan.
“Jangan percaya KPK dan antek-anteknya soal keadaan pengadilan kita karena memang niatnya dihancurkan citranya. Penghancuran citra pengadilan adalah bisnis antek-antek yang menyebut diri pejuang anti korupsi,” kata Fahri.
Kata Fahri, soal kepercayaan terhadap pengadilan dapat dilihat dari parameter negara hukum. Menurutnya, ada tiga parameter tercapainya negara hukum, pertama, menghindari anarki.
“Ini menonjol di Indonesia. Secara umum anarki di Indonesia relatif kecil dibandingkan skala geografis negara RI dengan penduduk yang beragam,” jelasnya.
“Bangsa kita telah belajar hukum sebelum ada negara bahkan bangsa kita percaya hukum yang abstrak. Bulan-bulan lalu, kita menyaksikan demonstrasi besar seperti aksi 212 yang dihadiri jutaan manusia tidak ada anarki,” lanjutnya.
Parameter kedua, lanjut Fahri, menuju negara hukum ada jaminan warga untuk merencanakan aktivitas hidup sehari-hari. “Ini juga jelas. Di sini, secara umum warga masih bisa bekerja, sekolah, rekreasi tanpa rasa takut,” katanya.
Dan parameter ketiga, adalah warga lebih mengutamakan proses hukum daripada jalan kekerasan. Menurutnya, saking percaya hukum, setiap tahun ada 13 ribu perkara di MA, sengketa pilkada juga diselesaikan lewat MK. “Jadi secara umum publik percaya pada sistem hukum/yudisial kita sebagaimana hasil survei OECD,” terangnya.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia sudah sangat tinggi. “Lalu pengkhianat dan antek-anteknya mau merusak. Secara institusional pengadilan sudah sangat independen dari pengaruh eksekutif/legislatif sesuai dengan amanat reformasi,” tegasnya.
“Reformasi pengadilan lalu diarahkan pada penguatan integritas dan akuntabilitas hakim/peradilan. Untuk itu penegakan etik menjadi utama dibandingkan dengan penindakan,” kata Fahri menegaskan.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23022/Kata-Fahri-Niat-KPK-Rusak-Citra-Peradilan/