JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merestui perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Pengamat CORE Piter Abdullah mengatakan, diskon PPnBM di sektir otomotif adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Melalui kebijakan ini diharapkan pembelian kendaraan otomotif bisa meningkat.
“Pada akhirnya bisa membantu industri otomotif dan semua industri terkait untuk bertahan ditengah pandemi,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (19/6).
Menurutnya, indusri tidak bisa dibiarkan kolaps selama pandemi karena bisa menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Ekonomi akan sangat sulit dibangkitkan kalau semua sudah telanjur bangkrut atau kolaps,” imbuhnya.
Dia juga memandang, kebijakan pelonggaran PPnBM tidak bisa disandingkan dengan isu pengenaan PPN sembako dan pendidikan. Menurutnya, pelonggaran PPnBM adalah kebijakan pemulihan ekonomi ditengah pandemi.
“Sementara wacana pengenaan ppn sembako dan pendidikan adalah upaya penguatan perpajakan ketika perekonomian sudah pulih,” tuturnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link