Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mengaku pernah menerima jam tangan merek Richard Millle. Jam tangan seharga sekitar Rp 1,3 miliar itu diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Demikian disampaikan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018). Novanto menyebut pemberian itu merupakan oleh-oleh. Dikatakan Novanto, pemberian jam tangan itu sekitar bulan Oktober atau November 2016.
“Bahwa jam tangan itu, pada 2016 si Andi memang pernah datang ke saya. Saya tahu Andi orangnya lincah, jadi mau berikan oleh-oleh jam tangan,” kata Novanto.
Novanto menyebut jam tangan itu sempat rusak. Kemudian jam tangan itu dikembalikan kepada Andi. Novanto menampik pemberian jam tangan mewah itu Dan sebagai hadiah ulang tahun. Yang jelas, kata Novanto, Andi Narogong memang pintar mencuri hati.
“Tidak ada moment apa-apa. Cuma Andi memang orangnya pintar mencuri hati orang,” tandas Novanto.
Novanto dalam surat dakwaan KPK disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Jam tangan itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Andi dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan jika Novanto mengembalikan jam itu pada awal 2017. Menurut Andi, jam merah itu dikembalikan lantaran kasus korupsi e-KTP sudah ramai menjadi pembahasan publik.
Kemudian jam itu dijual sebuah toko di Blok M. Jam itu dijual oleh Vidi Gunawan atas perintah Andi.
TAGS : e-KTP Setya Novanto Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31006/Kata-Setnov-Andi-Narogong-Pintar-Mencuri-Hati/