JawaPos.com – Para perempuan atau anggota keluarga diajak untuk tidak lagi menyembunyikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, KDRT bukanlah aib. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan identitas para korban KDRT yang melapor terjaga dan terlindungi.
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Valentina Gintings, KDRT bukanlah aib. Dia mengajak para perempuan, istri atau anak-anak yang menjadi korban KDRT untuk melaporkan tindakan tersebut, agar kasus serupa tidak terulang.
“Sebagian besar korban KDRT umumnya adalah perempuan atau istri dan pelakunya adalah suami. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya.” ujar Valentina Gintings dikutip, Minggu (20/2).
Valentina Gintings menjelaskan, KDRT merupakan suatu perlakuan tidak menyenangkan yang dialami oleh keluarga, sehingga menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.
Ada beberapa bentuk KDRT. Antara lain, kekerasan fisik seperti memukul, mencekik, menendang, menampar, dan menyiksa dengan alat bantu. Lalu, berupa kekerasan psikis seperti mengancam, menghina, menakut-nakuti, menyindir, serta mengolok-olok secara verbal.
Selain itu, ada tindak kekerasan seksual seperti memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video yang mengundang pornografi, pornoaksi, dan pelecehan seksual.
Credit: Source link