DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan Daerah Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya mendapatkan dukungan dari Tim Due Dilligence Program Compact-2 Millenium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat. Dukungan itu disampaikan langsung saat orang nomor satu di Pemprov Bali ini menerima Tim Due Dilligence Program Compact-2 MCC Amerika Serikat yang dipimpin oleh Martha L. Bowen di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin (4/4).
Gubernur Koster, menjelaskan bahwa Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” merupakan inspirasi dari leluhur/tetua Bali yang memberikan wejangan cara hidup krama Bali menyatu dengan alamnya, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan. “Manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus sejalan atau seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi, hidup harus menghormati alam, alam ibarat orangtua. Oleh karena itu, hidup harus mengasihi alam,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Tata cara kehidupan yang mengait dan menyatu dengan alam secara niskala dan sakala, kata Gubernur Koster bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi, yaitu enam sumber kesejahteraan/kebahagiaan kehidupan yang terdiri dari: 1) Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Jiwa); 2) Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut); 3) Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air); 4) Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan); 5) Jnana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia); 6) Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta).
Dalam menjaga alam Bali, Gubernur Bali jebolan ITB ini telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi. Diantaranya, Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Sementara itu, Martha L. Bowen mengatakan bahwa MCC adalah lembaga bantuan luar negeri Amerika Serikat untuk membantu perjuangan melawan kemiskinan global. Dalam kegiatannya, MCC membangun kemitraan dengan negara-negara yang berkomitmen pada tata pemerintahan yang baik, kebebasan ekonomi, dan investasi pada masyarakatnya. MCC pula memberikan hibah skala besar kepada negara-negara yang berkinerja baik, untuk mendanai berbagai program guna tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Karena itulah, proyek percontohan MCC akan mendukung kebijakan prioritas Bali yang dipimpin oleh Gubernur Koster dalam Program Transportasi Hijau. Seperti, Konversi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB); Integrated Traffic/Transportation Management Center (ITMC); Logistic Hub. Model Perencanaan, Penyiapan, dan Pelaksanaan serta Pembiayaan Proyek Infrastruktur yang Inovatif; dan Memberikan solusi terhadap masalah polusi kendaraan berbasis-fosil dari kegiatan pariwisata dengan menggunakan kendaraan listrik. (kmb/balipost)
Credit: Source link