JawaPos.com – Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 mencapai 1,3 juta orang. Akan tetapi, itu pun dengan catatan jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
“Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1,3 juta orang,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/3).
Kebutuhan sebanyak 1,3 juta ASN di tahun 2021 ini, menurut Tjahjo, meliputi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Rekrutmen 1 juta guru PPPK ini akan diadakan di seluruh pemerntah daerah.
Baca Juga: MenPAN-RB Berikan Instruksi Kepada Seluruh ASN
“Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang dapat mengikuti program 1 juta PPPK ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan aparatur di pemerintah daerah (pemda). Jumlahnya mencapai sekitar 189.000 ASN.
Jumlah kebutuhan tersebut di luar kebutuhan guru PPPK yang merupakan program Kemendikbud. “Kebutuhan 189 ribu ASN ini rinciannya terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan,” katanya.
Sementara untuk instansi pemerintah pusat telah ditentukan kebutuhan sebanyak sekitar 83 ribu orang dengan presentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS. Atau sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.
“Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan,” ujarnya.
Sementara terkait dengan persyaratan, menurut Tjahjo, akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. “Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link