Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) saat menggelar aksi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/1).
Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memburu saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan.
Desakan itu dilakukan sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) saat menggelar aksi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/1). Menurutnya, meski status pencekalannya ke luar negeri sudah habis, Kejagung tidak boleh tinggal diam.
“Mukmin dicekal pertama kali pada Februari 2016. Lalu pada September 2016, cekal kedua dilakukan hingga Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana,” kata Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono.
KAKI mendesak Kejagung harus kembali memeriksa Mukmin Ali Gunawan dalam kasus ini, karena ada dugaan kuat keterkaitan Mukmin dengan ketiga orang yang sudah jadi tersangka yang saat ini berstatus buron.
Adapun, kata Arifin, ketiga tersangka lain yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung, mantan Analis Kredit BPPN Haryanto Tanudjaja dan dua orang Pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela. Mereka semua adalah tersangka kasus Victoria atau kasus penjualan cessie PT Adyesta Ciptatama (AC).
“Sudah hampir 5 tahun Kejaksaan Agung tidak bisa membawa kasus ini ke Meja hijau, hingga Kejaksaan Agung akan melakukan sidang in absentia terhadap para tersangka tersebut,” ungkap Arifin.
Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ada di Indonesia saat ini seperti Suzana Tanojo dan Rita Rosela.
“Karena itu Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk menyeret ketiga tersangka yang buron untuk dibawa ke meja hijau dan tidak perlu melakukan pengadilan secara in absentia,” tegasnya.
Arifin bahkan menduga, mangkraknya kasus ini dikarenakan ada aliran dana yang masuk kepada oknum Kejaksaan. “Sehingga sengaja mereka melakukan untuk menghalangi agar kasus ini tersingkir,” tandasnya.
TAGS : Kasus Korupsi Kejaksaan Agung Mukmin Ali Panin Bank
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin