Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, Jurnas.com – Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim (HR) diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Fasilitasi dan koordinasi KPK dan Kejagung. Selain titip tahanan juga tempat pemeriksaannya,” ucap Plt Juru Bicara Ali Fikri, Senin (20/1/2020).
Diketahui, KPK pada Senin (13/1/2020) juga telah memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan dua tahanan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dua tersangka, yakni Hendrisman Rahim dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT).
Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rutan, yaitu Hendrisman di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Benny di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
“Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya,” ungkap Ali.
Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
TAGS : Kasus Korupsi Jiwasraya KPK Kejaksaan Agung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66001/Kejagung-Periksa-Tersangka-Korupsi-Jiwasraya-di-Gedung-KPK/