YOGYA, KRJOGJA.com – Diawali dengan pertanyaan mengapa banyak bisnis baru yang gagal? Dari sekian alasan dibalik kegagalan bisnis berujung pada kurangnya pengalaman dan kompetensi pemilik bisnis.
Oleh karena itu, Peraturan Presiden No 2 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewirausahaan Nasional atau Perpres PKN lahir bertujuan untuk percepatan pencapaian target rasio kewirausahaan 3,95% di akhir tahun 2024 melalui kolaborasi 27 Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.
“Target tersebut dicapai dengan menambah jumlah wirausaha mapan, berbasis inovasi, berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja, atau innovation driven enterprise,” kata Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah, pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping belum lama ini, di Yogyakarta.
Pasalnya, menurut study National Business Incubation Association (NBIA) tahun 2010 yang dilakukan terhadap inkubator bisnis terbaik di Amerika, perusahaan yang berhasil meningkatkan bisnisnya adalah yang didampingi dalam melakukan pengembangan bisnis.
“Fungsi pendampingan dapat meningkatkan persentase keberhasilan bisnis hingga 87%, atau hampir dua kali lipat lebih tinggi ketimbang bisnis yang tidak didampingi,” jelas Azizah, di hadapan 30 pendamping dari berbagai daerah diantaranya DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.
Azizah menegaskan bahwa pendamping merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam melakukan layanan konsultasi bisnis dan pendampingan usaha.
Credit: Source link