Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Fungsi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai suatu kebutuhan bagi pemberantasan korupsi. Dengan demikian, anggapan adanya dewan pengawas dalam Undang-Undang KPK yang baru sebagai pelemahan adalah keliru.
Penilaian itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, kepada wartawan, Jakarta. Rabu (18/9). Menurutnya, fungsi Pengawasan justru untuk menghindari stigma abuse of power dari KPK.
“Dengan pemahaman bahwa fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan, maka anggapan potensi pelemahan adalah suatu kekeliruan,” kata Indriyanto.
Apalagi, kata Indriyanto, KPK yang dianggap sebagai extra ordinary state body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya.
“Fungsi pengawasan justru menghindari stigma abuse of power dari KPK, begitu pula untuk meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia meyakini, tidak ada amputasi kewenangan KPK, karena eksistensi pada pasal 12 UU KPK tetap terjaga. Bahkan, model penguatan UU KPK adalah justru menjaga independensi KPK.
“Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan revisi UU ini,” tegasnya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU. Sebanyak tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK.
Berikut tujuh poin tersebut:
Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.
TAGS : Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59483/Keliru-Dewan-Pengawas-Lemahkan-KPK/