JawaPos.com – Nilai utang pemerintah semakin tinggi. Sejumlah pakar menyebutkan bahwa kondisi itu membahayakan. Per April lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat besaran utang pemerintah sekitar Rp 6.527,29 triliun. Nilai itu setara dengan 41,18 persen produk domestik bruto (PDB).
Kendati demikian, pemerintah menyebutkan bahwa ratio debt relief yang mencapai 46,77 persen masih aman. Padahal, angka itu lebih tinggi daripada ambang batas yang Dana Moneter Internasional atau IMF tetapkan. Yakni, sebesar 25–35 persen.
“Pengelolaan utang kita dari tahun ke tahun tetap terjaga, meskipun ada rasio. Tapi, kalau lihat negara lain, hampir tidak ada yang standarnya terpenuhi,” ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam raker dengan Komisi XI DPR pada Rabu (23/6).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti kemampuan pemerintah dalam membayar utang yang nilainya kian besar itu. Menurut dia, kemampuan pemerintah tidak sebanding dengan kekuatan anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Sebab, beban bunganya sangat besar. Tahun ini saja, bunganya mencapai Rp 373 triliun.
“Itu setara 25 persen penerimaan pajak. Jadi, seperempat penerimaan pajak habis untuk membayar kewajiban bunga utang. Di luar dari cicilan pokok,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (25/6).
Berkurangnya kemampuan negara dalam membayar pinjaman tecermin dari data debt to service ratio atas penerimaan negara (lihat grafis). Angkanya naik setiap tahun.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : (han/dee/c12/hep)
Credit: Source link