JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk naik Rp 3.000 menjadi Rp 973.000 per gram, pada Selasa (15/11). Harga jual emas ini terpantau naik dibandingkan pada hari sebelumnya yang dibanderol Rp 970.000 per gram sejak Senin (14/11).
Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 875.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas stabil pada hari Selasa, karena komentar pejabat tinggi bank sentral AS meningkatkan harapan bahwa Federal Reserve akan mengadopsi pendekatan yang kurang agresif pada kenaikan suku bunga, sementara dolar yang lebih kuat menahan kenaikan.
Spot emas stabil di USD 1.770,70 per ons pada 0122 GMT, setelah mencapai level tertinggi sejak 17 Agustus di sesi sebelumnya. Emas berjangka AS turun 0,3 persen menjadi USD 1.771,80 per ons dan indeks dolar naik 0,3 persen, membuat emas lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (15/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp536.500
Harga emas 1 gram: Rp973.000
Harga emas 5 gram: Rp4.640.000
Harga emas 10 gram: Rp9.225.000
Harga emas 25 gram: Rp22.937.000
Harga emas 50 gram: Rp45.795.000
Harga emas 100 gram: Rp91.512.000
Harga emas 250 gram: Rp228.515.000
Harga emas 500 gram: Rp456.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp913.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link