JawaPos.com – Klaster Covid-19 yang muncul dari perhelatan PON XX di Papua membuat satgas Covid-19 membikin kebijakan baru.
Mereka menerbitkan adendum kedua dari SE Nomor 17 Tahun 2021 yang khusus memuat ketentuan perjalanan bagi para pelaku PON XX Papua.
Dalam aturan tersebut, seluruh kontingen PON XX Papua 2021, panitia pengawas dan pengarah (panwasrah), anggota KONI pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua wajib melaksanakan protokol kesehatan khusus ketika tiba di daerah asal. Ketentuan protokol kesehatan khusus itu, antara lain, menjalani tes RT-PCR dan bersedia dikarantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang ditunjuk dan disiapkan pemprov bersama satgas Covid-19 setempat.
Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk pemda. Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes PCR kedua. Jika hasilnya negatif, yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Namun, jika hasil RT-PCR kedua menunjukkan positif, dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk pemda.
Sementara itu, kasus positif Covid-19 dalam pergelaran PON XX di Papua bertambah menjadi 34 orang. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, 34 pasien positif Covid-19 tersebut dalam kondisi tanpa gejala. ’’Diharapkan, semua pasien positif bisa segera pulih,” kata Wiku kemarin (7/10). Dia menekankan, seluruh partisipan PON XX Papua wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat saat tiba di provinsi masing-masing.
Kemunculan kasus positif selama PON, lanjut Wiku, langsung ditangani para tenaga kesehatan profesional setempat. Tujuannya, mencegah persebaran kasus terhadap kontingen lain atau masyarakat setempat.
Credit: Source link