Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad (Foto: Metrotvnews)
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menepis anggapan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, pada dasarnya Kemdikbud tidak mewajibkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa atau paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring
Namun dia menggarisbawahi bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP fleksibel sesuai kebutuhan setiap satuan pendidikan.
“Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,” ujar Hamid dalam keterangannya pada Jumat (17/4).
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 terkait penggunaan Dana BOS di tengah darurat virus corona baru (Covid-19), Dana BOS dan BOP yang dapat digunakan untuk menggaji guru honorer kini tidak lagi dibatasi.
“Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan),” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad dalam keterangannya pada Jumat (17/4).
Hamid menggarisbawahi bahwa terdapat ketentuan yang harus dicermati terkait menggaji honorer dengan Dana BOS, yakni hanya diperuntukkan bagi guru honorer terdaftar Dapodik per 31 Desember, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
“Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,” terang Hamid sembari menambahkan BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Sementara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut kebijakan ini memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler.
Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19).
“Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,” kata Nadiem beberapa waktu lalu lewat konferensi video.
TAGS : Dana BOS Paket Data Pembelian Pulsa Kemdikbud
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70741/Kemdikbud-Dana-BOS-untuk-Pulsa-dan-Paket-Data-Tidak-Wajib/