Wednesday, January 27, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kemdikbud Sebut Keringanan UKT Bentuk Kepedulian Pemerintah

July 2, 2020
in News
4 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kemdikbud Sebut Keringanan UKT Bentuk Kepedulian Pemerintah

Plt. Dirjen Dikti Kemdikbud Nizam

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebut kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tertera dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap mahasiswa supaya bisa tetap berkuliah di masa pandemi Covid-19.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Nizam mengatakan, pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa dilakukan melalui berbagai skema. Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19.

Kedua, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan. Ketiga, pimpinan PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau pemberlakuan UKT baru sesuai kemampuan mahasiswa.

Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil ≤ 6 sks bagi; (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4), dan (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Melalui anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), pemerintah juga mengalokasikan bantuan biaya pendidikan untuk membayar UKT/SPP untuk 419.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7.

Baca juga.. :

  • Program "Upskilling" dan "Reskilling" Kemdikbud Sasar 2.160 Guru SMK
  • SKS Praktik di Kampus Vokasi Akan Digeser ke Akhir
  • Ospek Digelar Daring, Kemdikbud: Bisa Kolaborasi

Bantuan biaya pendidikan ini 60 persen digunakan untuk membantu mahasiswa di PTS dan 40 persen dialokasikan untuk mahasiswa PTN. Mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya UKT/SPP sebesar Rp2.400.000 per orang selama satu semester pada semester gasal 2020/2021.

Adapun syarat mahasiswa penerima bantuan biaya UKT/SPP antara lain: Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; Mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; Mahasiswa sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 atau 7.

“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Pemerintah sangat peduli dengan kondisi saat ini. Meskipun anggaran Kemdikbud harus dipotong Rp4,99 triliun untuk mitigasi pandemi, anggaran untuk beasiswa dan bantuan untuk PTS tetap dijaga,” jelas Nizam.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa bantuan biaya UKT/SPP dioptimalkan untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT/SPP ini juga dialokasikan untuk membantu mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Nizam juga mengimbau bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti perkuliahan daring dalam bentuk pulsa atau paket data koneksi internet.

ADVERTISEMENT

Nizam berharap dengan adanya bantuan ini, mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena ketiadaan biaya kuliah.

“Bantuan ini mungkin tidak bisa menutupi semua kebutuhan. Namun dengan semangat gotong royong, kita semua bisa melewati pandemi ini,” harap Nizam.

Kemdikbud juga mengalokasikan anggaran KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa baru serta menjamin keberlanjutan alokasi pembiayaan mahasiswa Bidikmisi on going dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua dan Papua Barat pada tahun 2020 ini.

TAGS : Uang Kuliah Tunggal Keringanan UKT Kemdikbud Nizam

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74810/Kemdikbud-Sebut-Keringanan-UKT-Bentuk-Kepedulian-Pemerintah/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Susul Twitter, Facebook Ikut Kampanyekan Pakai Masker

Next Post

Kim Jong Un Klaim Korut Berhasil Cegah Covid-19

Related Posts

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 22 Kali
News

Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

January 27, 2021
5 Persen Sekolah Sudah Buka Lagi, Siswa Wajib Bawa Masker Cadangan
News

5 Persen Sekolah Sudah Buka Lagi, Siswa Wajib Bawa Masker Cadangan

January 27, 2021
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 22 Kali
News

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 22 Kali

January 27, 2021
Next Post

Kim Jong Un Klaim Korut Berhasil Cegah Covid-19

Jerman Kekeh Hentikan Aneksasi Israel di Tepi Barat

AS Ajukan Gugatan untuk Rebut Kapal Minyak Iran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

5 days ago
Insiden Satu Sendok Berdua PDIP Bali

Insiden Satu Sendok Berdua PDIP Bali

1 day ago
Kate Middleton Mirip Peneliti Sungguhan saat Pakai Jas Laboratorium

Dapat Hadiah Seekor Anjing, Kate Middleton Tambah Keluarga Baru

2 days ago
Revolusi Pariwisata Bermula dari Kebersihan Toilet

Gekrafs Sambut Baik Rencana Sandiaga Uno Ngantor di Bali

2 days ago
Tesla dan BASF Siap Susul CATL dan LG Masuk ke Indonesia

Tesla dan BASF Siap Susul CATL dan LG Masuk ke Indonesia

2 days ago
Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Sepertiga Perempuan Tak Dapatkan Gaji Penuh saat Cuti Melahirkan

Tembus Target, Realisasi Investasi 2020 Capai Rp 826,2 Triliun

Hyundai luncurkan robot layani konsumen di diler

Dinas PKP Berencana Tambah Fasilitas Penginapan di Pasar Hewan Kayuambua

Gaikindo akan gabungkan tiga segmen otomotif di aplikasi GIIAS Auto360

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 22 Kali

Trending

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA
Ekonomi

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

January 27, 2021

JAKARTA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Rabu (27/1/2021), mengeluarkan izin pembentukan Bank Syariah...

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 22 Kali

Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

January 27, 2021
5 Persen Sekolah Sudah Buka Lagi, Siswa Wajib Bawa Masker Cadangan

5 Persen Sekolah Sudah Buka Lagi, Siswa Wajib Bawa Masker Cadangan

January 27, 2021
Sepertiga Perempuan Tak Dapatkan Gaji Penuh saat Cuti Melahirkan

Sepertiga Perempuan Tak Dapatkan Gaji Penuh saat Cuti Melahirkan

January 27, 2021
Tembus Target, Realisasi Investasi 2020 Capai Rp 826,2 Triliun

Tembus Target, Realisasi Investasi 2020 Capai Rp 826,2 Triliun

January 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA
  • Aktivitas Erupsi Merapi Naik Signifikan, Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian
  • 5 Persen Sekolah Sudah Buka Lagi, Siswa Wajib Bawa Masker Cadangan
  • Sepertiga Perempuan Tak Dapatkan Gaji Penuh saat Cuti Melahirkan
  • Tembus Target, Realisasi Investasi 2020 Capai Rp 826,2 Triliun

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!