JawaPos.com–Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021 ditiadakan. Keputusan tersebut diambil untuk ikut mencegah potensi penyebaran corona virus disease atau Covid-19, berlaku untuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), maupun madrasah aliyah (MA).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Nur Hasan menyatakan, meski UAMBN ditiadakan, namun Kemenag telah menetapkan sistem kelulusan di masa pandemi.
”UAMBN ditiadakan tapi ada ujian madrasah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah,” kata Nur Hasan pada Senin (8/3).
Dia menjelaskan, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Yakni menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Selain itu, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal katagori baik.
”Selanjutnya mengikuti ujian madrasah (UM). Ujian ini diselenggarakan satuan pendidikan (madrasah). Ujian madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” jelas Nur Hasan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : rafika
Credit: Source link