JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan Revitalisasi 400 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada semester pertama tahun 2022. Jumlah ini merupakan tahap awal dari 1.000 KUA yang ditargetkan selesai pada 2022.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Adib mengatakan, revitalisasi KUA yang merupakan program prioritas didasarkan pada empat kriteria. Tidak hanya sarana dan prasarana, kemampuan memberikan layanan kepada masyarakat juga dijadikan sebagai parameter.
“Pertama, KUA yang direvitalisasi berdasarkan kelengkapan fungsi gedung. Kita fokus pada fungsinya, bukan bentuk dan mewahnya gedung,” ungkap Adib kepada wartawan, Jumat (17/6).
Ia menjelaskan, gedung yang representatif merupakan sarana optimalnya layanan. “Syarat kedua berdasarkan jumlah pernikahan yang berkorelasi dengan jumlah penduduk,” tambahnya.
Jumlah penduduk menunjukkan tingkat dinamika di suatu tempat. Hal ini menjadi penting sebab revitalisasi KUA fokus pada layanan masyarakat.
“Ketiga, lokasinya di ibu kota kabupaten/kota. Masyarakat perkotaan atau urban memiliki tingkat persoalan yang lebih kompleks dibanding masyarakat pedesaan,” tegasnya.
Sedangkan syarat keempat, revitalisasi KUA harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup guna menunjang keberhasilan layanan yang diberikan.
“Kalau SDM di KUA yang ditunjuk terbilang kecil maka Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan redistribusi pegawai seperti penghulu, penyuluh agama Islam, dan staf untuk memperkuat SDM,” pungkasnya.
Revitalisasi KUA dilaksanakan di 106 titik. Program ini tidak hanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk, tetapi secara konsisten memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link