JawaPos.com – Sebanyak 636.048 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) mendapat bantuan dari program bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Zain mengatakan bahwa BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Di mana 84 persen guru di lingkungan Kemenag adalah honorer.
’’Kami hanya memiliki 126.000 guru yang PNS. Selebihnya berstatus non-PNS. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru madrasah, karena madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp 300 ribu,’’ terang dia dalam webinar Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS Bidang Agama, Senin (30/11).
Terkait penerima manfaat ini nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA). Kemudian syarat yang harus dipenuhi yakni, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, sehingga mempermudah penyaluran BSU.
Syarat lainnya adalah, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dengan status non-PNS. Rincian penerima manfaat BSU ini nanti, antara lain kepada guru non-PNS RA/Madrasah, guru non-PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru non-PNS Katolik, Buddha serta Konghucu.
Besaran BSU yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.
Ia juga menuturkan bahwa validasi data penerima manfaat ini dilakukan dengan sangat ketat sehingga tepat sasaran dan tak ada data ganda. Salah satunya juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
’’Jadi kita betul-betul melakukan validasi yang tidak sederhana karena melibatkan BPJS. Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran,’’ tutur dia.
Selain itu, dia juga memastikan tidak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap penerima manfaat nantinya. ’’Kami berharap penerima manfaat akan mendapatkan Rp 1,8 juta secara utuh dan tidak dipotong pajak penghasilan karena ini adalah bantuan. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi,’’ tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link