Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)
Jakarta – Kementerian Agama menyampaikan rancangan biaya haji 2018 kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rancangan tersebut, biaya haji tahun ini mengalami kenaikan sebesar 2,58 persen dari tahun lalu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, kenaikan biaya haji tersebut disebabkan oleh beberapa hal, pertama karena biaya bahan bakar pesawat terbang, avtur mengalami peningkatan.
“Kedua, pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan pajak lima persen pada semua pengeluaran, yang meliputi hotel, makanan, transportasi, dan lain sebagainya,” ujar Menag Lukman, Kamis (26/1) malam lewat siaran pers di Jakarta.
Faktor ketiga yang menyebabkan biaya haji tahun ini meningkat ialah adanya penambahan layanan makan bagi para jemaah haji selama di Mekkah.
“Tahun lalu makan hanya 25 kali di Mekka, tapi tahun ini naik jadi 50 kali makan,” jelas Lukman.
Rancangan biaya ini baru sebatas pengajuan awal semata. Menurut Lukman, ketetapan final biaya haji tahun ini tetap berdasarkan keputusan DPR.
“Sekali lagi ini hanya rancangan. Masih akan dibahasa bersama di DPR,” katanya.
TAGS : Kementerian Agama Haji BPIH
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28345/Kemenag-Usul-Kenaikan-Biaya-Haji-2018/