JawaPos.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beri lampu hijau atas usulan no work no pay oleh pengusaha. Namun, dengan sejumlah syarat. Sebagai informasi, usulan ini disampaikan pihak pengusaha saat rapat bersama Komisi IX DPR RI. Alasannya, menghindari adanya PHK massal di tengah ancaman resesi.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengatakan, hal tersebut harus dibicarakan oleh perusahaan dengan serikat pekerjanya. Apabila serikat pekerja setuju, maka Kemenaker pun akan memberi lampu hijau atas kebijakan tersebut. ”Kuncinya di situ (serikat pekerja setuju, Red),” tuturnya ditemui usai penandatanganan MOU kerja sama pelatihan berbasis kerja antara Indonesia dengan Austria, di Jakarta, Kamis (10/11).
Lebih lanjut mantan aktivis buruh itu menjelaskan, apabila kedua belah pihak setuju maka harus ada perjanjian baru. Di mana, dalam perjanjian baru ini, wajib ada batas waktu berlakunya ketentuan no work no pay tersebut. Misal, hanya berlaku dalam waktu enam hingga delapan bulan saja. Setelahnya, aturan kembali pada perjanjian awal.
Selain itu, lanjut dia, tak semua sektor bisa menerapkan kebijakan tersebut. Perusahaan-perusahaan yang pertumbuhannya positif seperti sektor sawit dan tambang dilarang keras mengajukan kebijakan no work, no pay ini. ”No work, no pay itu yang ordernya kurang, seperti garmen dan tekstil. Nanti tambang, timah ikutan. Itu jangan! Buruh juga harus kritis, jangan mau disamain,” jelas Dita.
Lalu, bagaimana jika ada pemaksaan dari perusahaan atas kebijakan ini? Dita menegaskan, ada dinas ketenagakerjaan daerah yang akan membantu. Para dinas diyakininya sudah mengetahui sektor apa saja yang tengah diterpa banyak keluhan soal ini. Sehingga, perusahaan di luar list tersebut akan ditolak ketika mereka melaporkan perjanjian baru no work, no pay-nya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Kemenaker beri lampu hijau atas usulan no work no pay oleh pengusaha. Namun, dengan sejumlah syarat
Credit: Source link