Saturday, January 16, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kemenaker Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Libatkan Semua Pihak

October 17, 2020
in Ekonomi
3 min read
Kemenaker Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Libatkan Semua Pihak
3
SHARES
10
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sudah melibatkan partisipasi semua pihak, terutama kaum buruh dan pekerja. Bahkan, banyak saran dari kelompok pekerja dan buruh sudah diakomodasi dalam RUU inisiatif pemerintah itu. Berdasar itu, pemerintah menyesali ada pihak yang menuding Omnibus Law itu lemah dalam pelibatan partisipasi publik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pembahasan dengan DPR RI dalam menyusun RUU Omnibus Law bahkan mencapai 64 kali pertemuan. Dalam konteks ketenagarkerjaan, pemerintah juga mendapat mandat untuk melaksanakan dan mengawal klaster ketenagakerjaan.

“Prosesnya kami selalu melibatkan berbagai serikat pekerja dan buruh. Kami mencatat ada 9 kali pertemuan yang kami lakukan, tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Anwar dalam diskusi virtual, Sabtu (17/10).

Anwar menekankan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas RUU Omnibus Law itu. Karena itu, pemerintah menyadari ada perbedaan pendapat antara yang setuju dan tidak mengenai pembahasan klaster tenaga kerja. Namun, Anwar mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memperjuangkan setiap aspirasi buruh.

“Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Sehingga dengan begini Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi. Namun demikian kita juga harus memperhatikan aspek yang lain,” tuturnya.

Menurutnya, RUU Omnibus Law yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu menjadi UU bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hal ini melihat penduduk usia kerja produktif Indonesia yang mencapai 197,91 juta. Sementara angka pekerja yang tidak penuh atau pengangguran mencapai 45,84 juta orang. Angka ini terus bertambah setiap tahun mengingat datangnya tenaga kerja baru.

“Ini adalah mengapa RUU ini dinamakan Cipta Kerja. Artinya kita butuh investasi, tetapi saat bersamaan kita bagaimana merespons menciptakan berbagai peluang pekerjaan,” kata Anwar.

Anwar juga mencatat ada beberapa penolakan buruh terkait isu tenaga kerja asing (TKA). Namun, Anwar mengingatkan bahwa UU Omnibus Law sama sekali tidak memberikan ruang kepada TKA untuk masuk. TKA yang masuk hanya boleh memiliki kompetensi khusus yang tidak dimiliki tenaga Indonesia dan terikat dalam waktu.

“Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak misalnya, maka dia akan membutuhkan waktu. Seandainya tidak ada orang yang segera memperbaiki. Ini lah satu relaksasi. Setiap pemberi kerja wajib memiliki yang namanya rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dan pemberi kerja perseorangan dilarang memperkerjakan TKA,” jelasnya.

Aturan selanjutnya yang menguntungkan buruh dan pekerja, lanjut Anwar, adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT menurut Anwar memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja beserta haknya sampai pekerjaan selesai. Di akhir PKWT, pekerja juga mendapat kompensasi yang sebelumnya tidak ada dalam Undang-undang.

Selain itu, terkait outsourching atau alih daya juga diatur dengan sedemikian ketat. Apabila terjadi setiap pengalihan temaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

“Ini yang sebelumnya tidak ada. Artinya kalau satu perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari 0 lagi, di sini tidak. Mereka yang namanya pengusaha alih daya dia harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Edy Pramana

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Seperti Apa Keberpihakan UU Cipta Kerja Pada UMKM?

Next Post

Bamsoet Bahas BUMN Berakhlak dengan Ary Ginanjar

Related Posts

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut
Ekonomi

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

January 16, 2021
Tiga Jenis Komoditas ini jadi Pendorong Surplus Neraca Dagang Desember
Ekonomi

Tiga Jenis Komoditas ini jadi Pendorong Surplus Neraca Dagang Desember

January 16, 2021
Titah Jokowi ke Ani dan Airlangga, Bikin Regulasi yang Lebih Advanced
Ekonomi

Titah Jokowi ke Ani dan Airlangga, Bikin Regulasi yang Lebih Advanced

January 16, 2021
Next Post
Bamsoet Bahas BUMN Berakhlak dengan Ary Ginanjar

Bamsoet Bahas BUMN Berakhlak dengan Ary Ginanjar

Saexpo Bangkitkan Usaha Pelaku UKM – KRJOGJA

Saexpo Bangkitkan Usaha Pelaku UKM – KRJOGJA

Nyanyi ‘Untukmu Indonesia’, Bernard Denata Viral di Dunia Maya

Nyanyi ‘Untukmu Indonesia’, Bernard Denata Viral di Dunia Maya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

4 days ago
Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

1 day ago
Buka Tahun 2021, BPR Lestari Bali Resmikan Super Branch Sanur

Buka Tahun 2021, BPR Lestari Bali Resmikan Super Branch Sanur

2 days ago
Percepat Destinasi Super Prioritas, Sandi Pastikan Siap Kolaborasi

Menteri Sandiaga Uno Ingin Toilet di Tempat Wisata Tak Dipungut Biaya

2 days ago
Empat Pesawat TNI AU Dikerahkan

Empat Pesawat TNI AU Dikerahkan

7 days ago
Beli Lamborghini bisa pakai uang kripto

Beli Lamborghini bisa pakai uang kripto

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Mercedes-Benz catat penjualan 2.226 mobil penumpang di Indonesia 2020

WHO dan PBB Serukan Distribusi Vaksin Secara Adil

Solo Bakal Punya Rumkitlap, 100 Bed Disiapkan di Benteng Vastenburg

WHO Minta Negara Waspadai Varian Baru COVID dari Brazil

Trending

Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia
News

Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia

January 16, 2021

JawaPos.com–The Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, siap menjadi sport tourism unggulan di Indonesia.”Kawasan The...

Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity

Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity

January 16, 2021
Belasan Kantong Jenazah Sudah Diterima RS Polri

Masuki Sepekan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ini Jumlah Korban Teridentifikasi

January 16, 2021
Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu

Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu

January 16, 2021
Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

January 16, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia
  • Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity
  • Masuki Sepekan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ini Jumlah Korban Teridentifikasi
  • Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu
  • Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!