Thursday, January 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kemendag Wajibkan Eksportir Batubara dan CPO Pakai Kapal Laut Nasional

April 18, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kemendag Wajibkan Eksportir Batubara dan CPO Pakai Kapal Laut Nasional

Ilustrasi kapal pengangkut batubara.

JAKARTA, Jurnas.com  – Kementerian Perdagangan mewajibkan eksportir batubara dan CPO menggunakan kapal nasional.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permendag  Nomor 40 Tahun 2020 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

Permendag ini secara garis besar mewajibkan eksportir batubara dan CPO, serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. “Namun, khusus untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt),” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Jakarta Sabtu (18/4/2020). 

Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018.

Namun, pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan tanggal 1 Mei 2020. 

Baca juga.. :

  • Ultah ke-94, Ratu Elizabeth Tidak Dapat Tembakan Kehormatan
  • Dampak Covid-19, KM Bukit Raya Dikarantina
  • RUU Ciptaker Angin Segar Bagi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat. Sekaligus juga mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” ujar Agus.  

Mendag mengatakan bahwa, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut.

Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt).

“Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” ungkap Mendag. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt) wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar dipelabuhan Indonesia.

“Selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE, mereka juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hal ini dilakukan tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini,” katanya. 

ADVERTISEMENT

Permendag Nomor 40 Tahun 2020 selain mengatur angkutan laut nasional juga terkait dengan asuransi nasional telah lebih dulu dilaksanakan pada 1 Februari 2019. Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batubara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah.

TAGS : Permendag No. 40 Tahun 2020 Eksportir Batubara kapal nasional

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70853/Kemendag-Wajibkan-Eksportir-Batubara-dan-CPO-Pakai-Kapal-Laut-Nasional/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Banyak Keluarga Pra Sejahtera di Jawa Tengah Belum Dapat Bantuan Sosial

Next Post

Penyebar Hoaks Corona Diancam Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Related Posts

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud
News

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

January 21, 2021
Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan
News

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

January 21, 2021
Next Post

Penyebar Hoaks Corona Diancam Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Gojek Tak Layani Penumpang Selama PSBB Banten

Penyebar Hoaks Covid-19 Bakal Didenda Rp1 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

17 tahun Daihatsu Xenia hadir di Indonesia

17 tahun Daihatsu Xenia hadir di Indonesia

3 days ago
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

4 hours ago
Daihatsu klaim mobil bekasnya laris selama masa pandemi

Daihatsu klaim mobil bekasnya laris selama masa pandemi

6 days ago
Mau Sukses Investasi di Tahun 2021, Berikut saran Bahana TCW – KRJOGJA

Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA

4 days ago
GM investasi dana Rp1,1 triliun di Kanada untuk bangun van listrik

GM investasi dana Rp1,1 triliun di Kanada untuk bangun van listrik

4 days ago
Metacycle Sondors motor listrik dengan harga Rp70 jutaan

Metacycle Sondors motor listrik dengan harga Rp70 jutaan

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap

Selama PPKM, Usaha Ini Kerap Melanggar Jam Malam

DAS Indonesia buka dua diler baru Jeep

Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, XL Axiata Perkenalkan Zero Touch Operation

Trending

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021

JawaPos.com – Penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air semenjak sepekan terakhir selalu di atas 10 ribu....

Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

January 21, 2021
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

January 21, 2021
Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

January 21, 2021
Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

January 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
  • Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA
  • Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud
  • Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden
  • Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!