DPR Provinsi Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Dalam Negeri memastikan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019.
Seperti disiarkan Pusat Penerangan Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa draf Tatib DPRP Papua sudah selesai pada 13 Desember 2019 lalu.
“Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu,” kata Akmal di Jakarta, Senin (13/01/2020).
Kemendagri pun merasa ada tuduhan yang sangat tidak mendasar yang diutarakan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani, yang mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua.
Berikut adalah draft hasil konsultasi DPRP-Papua:
Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi “Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.
Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.
Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.
Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.
Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
(1) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
(2) Ketentuan lebih lanjut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Pasal 62 ayat (4) diubah menjadi “Penunjukan Pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP Partai Politik”.
(4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berasal dari Orang Asli Papua.
Kelima, Pasal 62 ayat (5) dihapus karena telah dilakukan perubahan pada Pasal 62 ayat (4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.
Keenam, Pasal 125 ayat (1) diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses. Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.
Ketujuh, Pasal 125 antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat baru yang berbunyi: “Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi”.
Pasal 125 (1) Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.
(2) Lamanya waktu reses bagi anggota DPRP disesuaikan berdasarkan tingkat kesulitan dan aksesibilitas geografis dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran.
TAGS : DPRP Papua Tata Tertib Kemendagri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65678/Kemendagri-Bantah-Hambat-Tata-Tertib-DPRP-Papua/