JAKARTA, BALIPOST.com – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNMPB) 2023 secara resmi dibuka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, Selasa (10/1). Sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut berbeda dengan sistem penerimaan sebelumnya. Sistem seleksi dengan format baru tersebut merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode 22.
Pada sistem sebelumnya, dikenal tiga jalur penerimaan yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang berdasarkan seleksi nilai rapor dan prestasi lainnya, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang berdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Mandiri.
Namun, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru atau SNMPB 2023 terdapat tiga jalur seleksi yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof Nizam, mengatakan SNBP fokus pada pemberian penghargaan atas kesuksesan pembelajaran di pendidikan menengah. Untuk SNBP dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
“Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Untuk sukses pada masa depan, diperlukan beragam kompetensi,” kata Nizam, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (11/1).
Dalam hal ini, PTN dapat menentukan komposisi presentasi komponen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dan komponen penggali bakat dan minat. Penentuan itu dapat berbeda antarprodi dalam PTN yang sama.
Siswa yang bisa mengikuti tes tersebut merupakan siswa SMA/MA/SMK kelas 12 pada 2023 yang memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan masing-masing PTN, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), memiliki nilai rapor semester satu hingga lima yang diisikan di PDSS, serta yang memilih bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
Sementara, untuk SNBT tidak ada lagi tes mata pelajaran. Melainkan fokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Tes skolastik hanya mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Tes tersebut menitikberatkan pada kemampuan penalaran peserta didik dan bukan hafalan.
Untuk tes SNBT berdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dapat diikuti siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 SMA/MA/SMK, maupun lulusan paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023.
“Seleksi berbasis tes pada tahun ini istimewa karena akan terintegrasi antara vokasi maupun akademik. Seleksi ini dilakukan dengan hanya cukup mendaftar dan melaksanakan tes sekali. Calon mahasiswa baik dari SMA/SMK/MA cukup mendaftar sekali dan pilihannya bisa ke politeknik, universitas atau institut dan sebagainya. Secara terbuka dan sangat efisien, hemat waktu dan biaya bagi calon mahasiswa serta lebih efisien dalam segi penyelenggaraan,” ujar Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof Nizam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengatakan pihaknya sangat mendukung integrasi seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi negeri baik vokasi maupun akademik demi menyukseskan program Kampus Merdeka. “Kami harapkan mereka yang ada di SMA/SMK/MA dapat secara lebih terbuka memilih pendidikannya di perguruan tinggi,” kata Kiki.
Sementara itu, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Muhammad Ashari, menyebutkan terdapat 137 peserta SNPMB 2023 yang terdiri dari 76 PTN akademik, 43 PTN Vokasi/Politeknik Negeri, dan 18 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Pendaftaran
Tahapan jalur SNBP dan SNBT dimulai dengan registrasi akun SNPMB bagi sekolah dan siswa 9 Januari 2023, pukul 15.00 WIB, di portal SNPMB https://portal.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Registrasi akun SNPMB bagi sekolah akan diakhiri pada 9 Februari 2023. “Kami mengingatkan sekolah-sekolah untuk segera melakukan pembuatan akun agar dapat mendaftar masuk perguruan tinggi baik berbasis prestasi maupun berbasis tes,” kata Prof Nizam lagi.
Registrasi akun SNPMB itu diperuntukkan khusus bagi lulusan 2023 yang akan mengikuti SNBP dengan masa pendaftaran yang berakhir pada 15 Februari 2023. Bagi peserta yang akan mendaftar SNBT, registrasi akun SNPMB dapat dilakukan pada 14 Februari hingga 28 Februari 2023.
Siswa yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan. Ketika sudah memiliki akun SNPMB, siswa dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB.
Setelah berhasil, tahapan selanjutnya adalah siswa memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol perbarui data, dan melakukan validasi data. Apabila data siswa tidak valid, siswa harus melapor ke pihak sekolah agar sekolah melakukan koreksi data dan melaporkan hasilnya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).
Setelah mendapatkan perbaikan data dari sekolah, siswa melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data. Setelah data tervalidasi dengan benar, tahapan selanjutnya adalah mengisikan biodata yang diminta, kemudian mengunggah foto terbaru (tiga bulan terakhir), menyimpan hasilnya, dan mengunduh bukti registrasi akun SNPMB.
Peserta pelamar beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah), khususnya siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah. Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://puslapdik.kemdikbud.go.id. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link