JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur natal melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR.
SKB yang diterbitkan tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang juga mengatur pembatasan angkutan barang.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/12), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bahwa kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal.
“Pengaturan lalu lintas ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional,” kata Hendro.
Hendro menyampaikan, selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Natal dan tahun baru, SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Mulai dari penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar. “Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone,” ujarnya.
Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta – Merak serta lahan PT. Munic Line. “Seluruh atau sebagian kendaraan angkutan barang menuju Sumatra dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan,” katanya. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link