Thursday, January 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan

April 19, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan

Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Humas Ditjen Hubla

JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemehub) memberikan keringanan terhadap beberapa proses perizinan di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

 “Pemberian dispensasi di bidang kepelabuhan meliputi perizinan pekerjaan pengerukan, reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS, pengoperasian pemanfaatan garis pantai, dan evaluasi Sarana Bantu dan Prasarana pemanduan kapal,” kata Direktur Kepelabuhanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Subagiyo di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Dispensasi kepelabuhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020.

Masa berlaku dispensasi diberikan selama tiga bulan sejak Surat Edaran tersebut  ditetapkan pada 17 April 2020.

Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga  29 Mei 2020, tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan.

Baca juga.. :

  • Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya
  • Pria Australia Ini Push Up 2.806 Dalam Satu Jam
  • Trump Klaim Temukan Asal Usul Covid-19

Meskipun demikian harus ada pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat.

“Terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses namun belum terbit persetujuannya, menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan,” kata Subagiyo.

Kemudian, izin pengoperasian Tersus/TUKS dan Izin Penggunaan Tersus/TUKS untuk melayani  kepentingan umum semetara, serta izin pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga  29 Mei 2020, tetap dapat melayani jasa kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas, ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.

“Namun jika perizinan tersebut telah diajukan tapi belum terbit izinnya, agar menunggu terbitnya Perizinan Tersus/ TUKS dan Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai tersebut,” katanya.

Dispensasi juga diberikan terhadap Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal.

ADVERTISEMENT

“Terhadap evaluasi pelimpahan kembali kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang harus dilaksanakan evaluasinya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dapat melakukan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil evaluasi berkala setiap enam bulan yang telah dilaksanakan,” urai Subagiyo.

Begitupun terhadap endorsement sertifikat pandu yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, para pandu dapat melaksanakan pelayanan pemanduan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil medical check up yang masih berlaku.

“Untuk permohonan baru terhadap perizinan/persetujuan tersebut dapat diajukan secara online melalui email [email protected],” terangnya.

TAGS : Kemenhub keringanan perizinan kepelabuhanan covid-19

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70863/Kemenhub-Beri-Keringanan-Perizinan-Bidang-Kepelabuhanan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya

Next Post

Kader Banteng Kaltim Semprot Disinfektan Rumah Ibadah dan Tempat Umum

Related Posts

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud
News

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

January 21, 2021
Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan
News

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

January 21, 2021
Next Post

Kader Banteng Kaltim Semprot Disinfektan Rumah Ibadah dan Tempat Umum

Bantuan Covid-19 Diselipi Kalender, Pemprov Kaltara Diprotes Warga

Gandeng PT SEM, MUI DKI Serahkan Bantuan Hand Sanitizer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

4 days ago
Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182

Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182

1 day ago
Cuaca Tak Bersahabat, Produksi Garam Terhenti

Cuaca Tak Bersahabat, Produksi Garam Terhenti

2 days ago
Renault akan merekondisi mobil bekas, 100.000 setahun

Renault akan merekondisi mobil bekas, 100.000 setahun

2 days ago
Emas Dunia Loyo, Sedangkan Antam Naik Rp 10.000 Per Gram

Jelang Joe Biden Dilantik dan Sentimen Yellen Pengaruhi Harga Emas

2 days ago
Yuk, Intip Inovasi Epik dan Desain Memukau Samsung Galaxy S21 Series 5G

Yuk, Intip Inovasi Epik dan Desain Memukau Samsung Galaxy S21 Series 5G

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap

Selama PPKM, Usaha Ini Kerap Melanggar Jam Malam

DAS Indonesia buka dua diler baru Jeep

Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, XL Axiata Perkenalkan Zero Touch Operation

Airlangga Hartarto Sebut PPKM Diperpanjang

Trending

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021

JawaPos.com – Penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air semenjak sepekan terakhir selalu di atas 10 ribu....

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

January 21, 2021
Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

January 21, 2021
Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

January 21, 2021
Gara-gara Covid-19, Total Pendapatan Pekerja Hilang Rp 374,4 Triliun

24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap

January 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
  • Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud
  • Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden
  • Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan
  • 24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!