Sunday, April 18, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan

April 19, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan

Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Humas Ditjen Hubla

JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemehub) memberikan keringanan terhadap beberapa proses perizinan di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

 “Pemberian dispensasi di bidang kepelabuhan meliputi perizinan pekerjaan pengerukan, reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS, pengoperasian pemanfaatan garis pantai, dan evaluasi Sarana Bantu dan Prasarana pemanduan kapal,” kata Direktur Kepelabuhanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Subagiyo di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Dispensasi kepelabuhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020.

Masa berlaku dispensasi diberikan selama tiga bulan sejak Surat Edaran tersebut  ditetapkan pada 17 April 2020.

Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga  29 Mei 2020, tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan.

Baca juga.. :

  • Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya
  • Pria Australia Ini Push Up 2.806 Dalam Satu Jam
  • Trump Klaim Temukan Asal Usul Covid-19

Meskipun demikian harus ada pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat.

“Terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses namun belum terbit persetujuannya, menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan,” kata Subagiyo.

Kemudian, izin pengoperasian Tersus/TUKS dan Izin Penggunaan Tersus/TUKS untuk melayani  kepentingan umum semetara, serta izin pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga  29 Mei 2020, tetap dapat melayani jasa kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas, ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.

“Namun jika perizinan tersebut telah diajukan tapi belum terbit izinnya, agar menunggu terbitnya Perizinan Tersus/ TUKS dan Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai tersebut,” katanya.

Dispensasi juga diberikan terhadap Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal.

“Terhadap evaluasi pelimpahan kembali kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang harus dilaksanakan evaluasinya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dapat melakukan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil evaluasi berkala setiap enam bulan yang telah dilaksanakan,” urai Subagiyo.

ADVERTISEMENT

Begitupun terhadap endorsement sertifikat pandu yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, para pandu dapat melaksanakan pelayanan pemanduan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil medical check up yang masih berlaku.

“Untuk permohonan baru terhadap perizinan/persetujuan tersebut dapat diajukan secara online melalui email [email protected],” terangnya.

TAGS : Kemenhub keringanan perizinan kepelabuhanan covid-19

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70863/Kemenhub-Beri-Keringanan-Perizinan-Bidang-Kepelabuhanan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya

Next Post

Kader Banteng Kaltim Semprot Disinfektan Rumah Ibadah dan Tempat Umum

Related Posts

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1,6 Juta

April 18, 2021
Pemerintah Dorong Sekolah Memenuhi Syarat Laksanakan PTM Terbatas
News

Pemerintah Dorong Sekolah Memenuhi Syarat Laksanakan PTM Terbatas

April 18, 2021
2 Juta Tenaga Pendidik Non-PNS Dapat Subsidi Upah
News

Kata Istana saat Soal Nadiem Makarim Isi Kursi Kemendikbudristek

April 18, 2021
Next Post

Kader Banteng Kaltim Semprot Disinfektan Rumah Ibadah dan Tempat Umum

Bantuan Covid-19 Diselipi Kalender, Pemprov Kaltara Diprotes Warga

Gandeng PT SEM, MUI DKI Serahkan Bantuan Hand Sanitizer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anti Ribet, Pilih Sepatu Lokal Berkualitas Tanpa Keluar Rumah

Anti Ribet, Pilih Sepatu Lokal Berkualitas Tanpa Keluar Rumah

2 days ago
Wuling Hong Guan Mini EV Macaron resmi meluncur di China

Wuling Hong Guan Mini EV Macaron resmi meluncur di China

6 days ago
Stimulus Listrik Maret, Kini Bisa Diperoleh Lewat “PLN Mobile”

Penipuan! Pelanggan Diminta Tak Daftar Subsidi Listrik lewat Website

3 days ago
Andrea Dovizioso debut bareng Aprilia dalam tes privat di Jerez

Andrea Dovizioso debut bareng Aprilia dalam tes privat di Jerez

6 days ago
BCA Luncurkan Festival Virtual BCA UMKM Fest

BCA Luncurkan Festival Virtual BCA UMKM Fest

3 days ago
Bergabung dengan KKB, Pratu Lucky Diburu Aparat

Bergabung dengan KKB, Pratu Lucky Diburu Aparat

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Intip Hampers Cantik Berisi 3 Scarf Cantik KAMI Saat Beli Emas

Pemerintah Dorong Sekolah Memenuhi Syarat Laksanakan PTM Terbatas

Punya Memori Kuat, 4 Zodiak Ini Selalu Ingat Tiap Kesalahan Orang Lain

Kate Middleton Pakai Kalung Bersejarah di Pemakaman Pangeran Philip

Kata Istana saat Soal Nadiem Makarim Isi Kursi Kemendikbudristek

Nissan fokus teknologi hemat bahan bakar dan elektrifikasi di China

Trending

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1,6 Juta

April 18, 2021

Tangkapan layar peta sebaran kasus COVID-19 di Indonesia. (BP/kmb)DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah kasus COVID-19 baru pada Minggu...

Destinasi Pariwisata Super Prioritas akan miliki wisata otomotif

Destinasi Pariwisata Super Prioritas akan miliki wisata otomotif

April 18, 2021
Klungkung Garap Potensi Selain Rumput Laut di Nusa Penida

Klungkung Garap Potensi Selain Rumput Laut di Nusa Penida

April 18, 2021
Intip Hampers Cantik Berisi 3 Scarf Cantik KAMI Saat Beli Emas

Intip Hampers Cantik Berisi 3 Scarf Cantik KAMI Saat Beli Emas

April 18, 2021
Pemerintah Dorong Sekolah Memenuhi Syarat Laksanakan PTM Terbatas

Pemerintah Dorong Sekolah Memenuhi Syarat Laksanakan PTM Terbatas

April 18, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1,6 Juta
  • Destinasi Pariwisata Super Prioritas akan miliki wisata otomotif
  • Klungkung Garap Potensi Selain Rumput Laut di Nusa Penida
  • Intip Hampers Cantik Berisi 3 Scarf Cantik KAMI Saat Beli Emas
  • Pemerintah Dorong Sekolah Memenuhi Syarat Laksanakan PTM Terbatas

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!