Thursday, February 25, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kemenhub Diminta Tegas Tegakkan Aturan TUKS dan Tersus

March 10, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kemenhub Diminta Tegas Tegakkan Aturan TUKS dan Tersus

Pemerintah diminta harus tegas menegakkan aturan tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri mengemuka dalam Diskusi Nasional

Jakarta, jurnas.com – Pemerintah diminta berani dan tegas menegakkan peraturan di sektor kepelabuhanan, terutama Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus). 

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Nasional “Regulasi Pelabuhan Perlukah Ditata Ulang?” yang digelar Ocean Week bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dan Masyarakat Praktisi Peduli Maritim (MPPM) di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen No. UM.008/81/18/DJPL tentang tindak lanjut Penertiban Perijinan Tersus dan TUKS pada 28 September 2018 lalu.

Menurut pengamat maritim dari ITS Surabaya, Saut Gurning, TUKS dan Tersus harusnya sesuai dengan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. “Mereka hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri, bukan untuk melayani kegiatan barang umum,” kata Saut Gurning.

Namun, lanjut Saut Gurning, saat ini tidak sedikit TUKS yang melayani barang umum, meskipun TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum. Misalnya di Banten, Banjarmasin, dan daerah lainnya.

Baca juga.. :

  • Kemenhub dan Australia Gelar Kampanye Keamanan Maritim di Lombok
  • Kemenhub Tunda Semua Penerbangan dari dan Menuju China
  • Kemenhub Selesai Ukur Ulang 1.876 Kapal Tradisional di Pelabuhan Probolinggo

TUKS tidak membayar uang kewajiban (konsesi), meski mereka membayar PNBP kepada pemerintah, tapi tetap saja masih jauh di bandingkab konsesi 2,5% dari total pendapatan bruto.

Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Aji dalam sambutannya menyampaikan, dalam Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional (RIPN) tercantum rencana lokasi pelabuhan dan lokasi terminal umum yang merupakan bagian dari pelabuhan yang dapat berkembang mengikuti perkembangan pelabuhan, dimana sebagian merupakan lokasi-lokasi yang semula merupakan Tersus/TUKS berubah statusnya menjadi Badan Usaha Pelabuhan sehingga dapat digunakan untuk melayani bongkar muat barang umum.

“Oleh Sebab itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tersebut, diatur juga persyaratan dan mekanisme dalam hal Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri akan beralih menjadi terminal umum/pelabuhan umum,” kata Wahyu Aji.

“Namun dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan opearsaional di lapangan perlu dilakukan penataan sektor kepelabuhanan secara terus menerus dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan,” lingkungan.

ADVERTISEMENT

TAGS : Tersus TUKS Kemenhub

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68697/Kemenhub-Diminta-Tegas-Tegakkan-Aturan-TUKS-dan-Tersus/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Pelecehan Siswi SMA

Next Post

Aparat Persempit Ruang Gerak KKB di Papua

Related Posts

Dari Kepastian Libur Nyepi hingga Ini Pengganti GG di Dispar Buleleng
News

Dari Kepastian Libur Nyepi hingga Ini Pengganti GG di Dispar Buleleng

February 25, 2021
Kabar Baik, Sebanyak 5,8 Juta Guru Dipastikan Dapat Vaksinasi Covid-19
News

Kabar Baik, Sebanyak 5,8 Juta Guru Dipastikan Dapat Vaksinasi Covid-19

February 24, 2021
KPK Gagal Amankan Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Jakarta Timur
News

KPK Gagal Amankan Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Jakarta Timur

February 24, 2021
Next Post

Aparat Persempit Ruang Gerak KKB di Papua

Kemenkes Arab Saudi Kembali Umumkan Lima Kasus Baru Virus Corona

Dewi Aryani Desak Menkes Jujur Soal Virus Corona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

All-new Nissan Qashqai 2021 siap meluncur di Eropa

All-new Nissan Qashqai 2021 siap meluncur di Eropa

5 days ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kasus COVID-19 Baru Nasional Bertambah Lampaui Pasien Sembuh

2 days ago
Puluhan Ribu Kematian Disebabkan Karena Polusi Udara

Puluhan Ribu Kematian Disebabkan Karena Polusi Udara

7 days ago
Industri otomotif masih berkontribusi besar terhadap PDB

Industri otomotif masih berkontribusi besar terhadap PDB

7 days ago
Denmark akan Longgarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Denmark akan Longgarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

15 hours ago
Pemerintah Optimistis Perekonomian Indonesia Segera Membaik

4 PP Turunan UU Cipta Kerja Diklaim Lindungi Kesejahteraan Pekerja

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

KPK Gagal Amankan Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Jakarta Timur

KPK Minta Publik Awasi Setiap Fakta dari Sidang Dugaan Suap Bansos

Bamsoet Puji Upaya Pertamina Migrasi Kendaraan Konvesional ke Listrik 

Menparekraf Temui Kapolri Bahas Destinasi Super Prioritas, Termasuk Bali

Otoritas Regional di Jepang Minta Pencabutan Kebijakan Darurat COVID-19

Potensi Bibit Siklon Terdeteksi, Bisa Sebabkan Hujan Lebat hingga Ekstrem

Trending

Dari Kepastian Libur Nyepi hingga Ini Pengganti GG di Dispar Buleleng
News

Dari Kepastian Libur Nyepi hingga Ini Pengganti GG di Dispar Buleleng

February 25, 2021

Anggota Pecalang atau satuan pengamanan adat Bali memantau situasi jalan Legian saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di...

Truk dan bus Daimler bakal pakai mesin pabrikan AS Cummins

Truk dan bus Daimler bakal pakai mesin pabrikan AS Cummins

February 25, 2021
Kabar Baik, Sebanyak 5,8 Juta Guru Dipastikan Dapat Vaksinasi Covid-19

Kabar Baik, Sebanyak 5,8 Juta Guru Dipastikan Dapat Vaksinasi Covid-19

February 24, 2021
KPK Gagal Amankan Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Jakarta Timur

KPK Gagal Amankan Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Jakarta Timur

February 24, 2021
KPK Minta Publik Awasi Setiap Fakta dari Sidang Dugaan Suap Bansos

KPK Minta Publik Awasi Setiap Fakta dari Sidang Dugaan Suap Bansos

February 24, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Dari Kepastian Libur Nyepi hingga Ini Pengganti GG di Dispar Buleleng
  • Truk dan bus Daimler bakal pakai mesin pabrikan AS Cummins
  • Kabar Baik, Sebanyak 5,8 Juta Guru Dipastikan Dapat Vaksinasi Covid-19
  • KPK Gagal Amankan Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Jakarta Timur
  • KPK Minta Publik Awasi Setiap Fakta dari Sidang Dugaan Suap Bansos

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!