Kemenhub Perketat Penyekatan Antisipasi Arus Balik 2020

by

in
Kemenhub Perketat Penyekatan Antisipasi Arus Balik 2020

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Dok. KSP

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat penyekatan kendaraan untuk antisipasi lonjakan arus balik 2020, yang diperkirakan mencapai satu juta kendaraan.

“Kami bersama pemangku kepentingan terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 mencapai satu juta kendaraan. Jumlah tersebut terdiri atas 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 sampai H+6 atau 31 Mei 2020.

Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.

“Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” kata Adita.

Baca juga.. :

Mengantisipasi hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait. Yakni Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya, dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik cek poin, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.

TAGS : Kemenhub Arus Balik Penyekatan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73035/Kemenhub-Perketat-Penyekatan-Antisipasi-Arus-Balik-2020/