Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang

by

in

JawaPos.com – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang seluruh lapisan masyarakat untuk mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan ini di maksudkan untuk mencegah penyebaran virus ketika mudik serta efektivitas vaksinasi Covid-19.

Untuk menghindari kebijakan itu, fenomena baru terjadi, yakni keberangkatan mudik masyarakat yang menjadi lebih awal dari biasanya. Padahal budaya mudik sebelum adanya pandemi ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam melaksanakan budaya rutin ini, masyarakat biasanya menggunakan kendaraan pribadi, bis, pesawat hingga kapal laut. Namun, terdapat beberapa orang juga yang mudik dengan cara tidak biasa, yakni menyewa atau menggunakan pesawat pribadi.

Apakah mereka yang menggunakan pesawat atau helikopter pribadi untuk mudik akan terkena larangan?

Atas hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan bahwa kategori tersebut juga akan terkena larangan.

“(Pesawat pribadi atau helikopter) ya kalau untuk mudik dilarang,” ungkap dia ketika dihubungi JawaPos.com, Senin (19/4).

Saat ini pihaknya juga masih dalam pembahasan penyusunan SE larangan mudik 2021 tersebut. Terkait dengan pengawasan serta himbauan pun, semua akan ada dalam aturan tersebut.

“Masih dibahas, yang satgas sudah (keluar). (SE Kemenhub) belum, belum, belum, masih dibahas. (Himbauan dan pengawasan) nanti ada diaturan, belum selesai, lagi didetilkan ini. Saya belum bisa ngomong terlalu banyak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.


Credit: Source link